Pesan Ganja 1 Kg Lewat Instagram, Dua Pemuda di Kendari Ditangkap!

  • Share
Kedua pemuda itu di bawa ke Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Kedua pemuda itu di bawa ke Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Dua pemuda insial SAH (27) dan IF (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai kedapatan memiliki narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1032 gram atau 1 kilogram (Kg) lebih. Ia memesan barang haram tersebut lewat aplikasi Instagram dari akun insial WHI.

Keduanya ditangkap oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari sekira pukul 10.30 WITA, Sabtu (19/08/2023).

“Kedua pria itu ditangkap (pihaknya) di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua saat mengambil barang narkotika diduga jenis ganja itu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, Sabtu (19/08/2023).

Bahri menerangkan pengankapan itu bermula sekira pukul 08.30 WITA, Sabtu 19 Agustus 2023. Saat itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari.

Dalam informasi itu, ia menyampaikan bahwa ada satu paket kiriman mencurigakan melalui salah satu jasa pengiriman berkantor di Jalan Budi Utomo, Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja.

“Mendapat informasi itu, pihak kami dan petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembututan di tempat tersebut (kantor jasa pengiriman. Saat sekira pukul 10.30 WITA anggota kami langsung mengamankan dua orang lelaki itu,” katanya.

Saat diciduk, ia mengaku bahwa paket tersebut adalah barang miliknya. Saat itu juga, pihaknya membuka paket tersebut dan berisikan delapan wadah plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja.

Kemudian, ia dibawa ke Mako Polresta Kendari beserta barang bukti Narkotika jenis ganja serta mengamankan handphone (HP) milik pemuda itu untuk diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, ia membeli barang haram itu untuk komsumsi pribadi. Dia juga mengatakan bahwa barang haram itu dibeli melalui akun instagram berinsial WHI.

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram bernama WHI.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

​𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *