KENDARI, sultrainformasi.id – Kasus begal sadis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan seorang pra lansia bernama Mirna (mertua) berusia 51 tahun meninggal dunia akhirnya terungkap setelah polisi menangkap 2 terduga pelaku yakni Novi Damayanti (menantu) dan pria berinisial CM. Menantu itu (otak pembunuhan berencana) terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Novi Damayanti dan CM ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di wilayah Kecamatan Poasia pada Selasa, 16 April 2024 sore. Keduanya saat ini dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Iya, Alhamdulillah (ditangkap). Pelaku 2 orang ND (Novi Damayanti) dan CM. CM rekan ND. Saat ini masih penyelidikan,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko via apliksasi WhatsApp (WA), Selasa (17/04/2024).
Novi Damayanti merupakan menantu Mirna (korban). Sementara CM adalah rekan Novi Damayanti yang menjadi eksekutor pembunuhan sadis tersebut. Novi Damayanti diduga merekayasa pembunuhan berencana itu.
Novi Damayanti diduga menyuruh CM membunuh Mirna yang tak lain adalah ibu dari suaminya. Novi diduga menjadi otak peristiwa nahas ini dengan mengatur skenario pembunuhan berencana terhadap mertuanya.
Novi beralibi mertuanya meninggal dunia karena dibegal sejumlah orang tak dikenal sepulang dari toko ritel Indogrosir di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu 7 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Kala itu Novi Damayanti mengemudikan Mobil Honda Brio kuning dengan membawa sang mertua dari Indogrosir mengarah ke Lapulu. Setiba di didekat kantor DPRD Kota Kendari, CM memberhentikan Novi.
CM menyampaikan, ban mobil yang dikemudikan Novi Damayanti kempes. Novi akhirnya turun mengecek ban mobilnya. Saat itulah korban dibunuh dengan 9 luka tusukan di tubuhnya.
Setelah membunuh Mirna, pelaku CM dan rekannya yang lain hanya menampar Novi Damayanti dan mengambil sejumlah barang berharga seperti emas dan handphone.
Korban dilarikan ke RSUD Kota Kendari dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara sang menantu Novi Damayanti ikut menangis histeris usai kejadian.
“Kejadian curas/begal sebagai alibi saja. (Sebetulnya) pembunuhan berencana (sesuai pasal) 340 KUHP,” Kombes Pol Aris Tri Yunarko
Meski begitu, polisi belum mengungkap motif pembunuhan berencana tersebut. Sebab, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Novi Damayanti dan CM. “Lagi pemeriksaan, nanti saya update,” pungkas Aris Tri Yunarko.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.