BUTON TENGAH, sultrainformasi.id – Seorang paman inisial LA (48) tega memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur berulang kal di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kini, pelaku LA telah ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, Senin (12/08/2024). “Sudah ditangkap, pelaku terancam penjara 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, Selasa (13/08/2024).
Sunarton mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku ia telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakanya kurang lebih 7 kali sejak 2023.
“Untuk berapa kalinya belum dapat dipastikan karena keterangan hanya baru dari pengakuan tersangka, belum dari keterangan korban. Namun menurut pengakuan tersangka dia telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 7 kali sejak Juli 2023,” kata Sunarton.
Sunarton membeberkan peristiwa itu diketahui pihak keluarganya setelah korban memberanikan diri bongkar apa yang dialaminya.
“Setelah mendengar pengakuan dari korban. Keluarganya berinisial LO menghubungi keluarga yang lainnya untuk bersama-sama mendatangi Mako Polres Buton Tengah melaporkan kejadian tersebut,” bebernya.
Sehingga, buruh harian lepas ini langsung ditangkap dikediamnnya. Saat penangkapan, pelaku tak berkutik. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui telah mencabuli korban mengiming-imingi dengan memberikan sejumlah uang serta paket data internet.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1).
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.