Belum Kapok 13 Tahun dalam Penjara, Pria di Muna Kembali Perkosa Gadis 18 Tahun
MUNA, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SM kembali ditangkap polisi usai perkosa seorang gadis bernama Mawar (nama samaran) berusia 18 tahun. Belum kapok, ternyata SM merupakan seorang residivis kasus persetubuhan anak 2017 silam dan menjalani hukuman 13 tahun.
“Untuk tersangkanya residivis. Dalam kasus sebelumnya, SM divonis hukuman 13 tahun penjara namun dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Bakti kepada sultrainformasi.id, Jumat (27/09/2024).
AKBP Indra mengatakan hukuman yang diberikan 2017 silam lalu, nampaknya tak memberi efek jera terhadap SM. Ia kembali melakukan aksi bejatnya terhadap perempuan lain bernama Mawar (nama samaran), Senin (23/09/2024) malam lalu.
Indra menuturkan persetubuhan itu bermula, saat Mawar dalam keadaan tertidur. Di waktu yang sama, sekira pukul 23.00 WITA ternyata SM masuk ke kamar Mawar melalui pintu belakang sehingga menyebabkan korban terbangun.
SM lantas menghampiri Mawar yang saat itu berada di ranjangnya. Pelaku langsung menutup mulut Mawar sembari menodongkan pisau di lehernya, mengancam agar ia tak berontak.
AKBP Indra juga menerangkan SM sempat mengatakan akan membunuh Mawar dan menyimpan mayatnya di kolong ranjang apabila ia berteriak.
“Korban ketakutan, sehingga menangis. Kemudian tersangka mengancam akan membunuh korban dan akan menaruh jasadnya di kolong tempat tidur,” terangnya.
Akhirnya, lantaran tenaga SM lebih kuat menyebabkan Mawar tak berdaya. Mawar lantas diperkosa oleh SM malam itu juga.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, SM meminta agar Mawar tak memberi tahu kejadian itu kepada siapapun dan kembali mengancam akan membunuh jika pemerkosaan terhadap dirinya itu diketahui orang.
SM pun meninggalkan Mawar dalam keadaan menangis dan ketakutan. Setelah SM menghilang, Mawar lalu memberitahu kejadian tersebut ke tetangganya.
“Korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya,” jelasnya.
Atas aksi bejatnya itu, SM kembali diringkus polisi. Ia dijatuhi Pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun lamanya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









