WAKATOBI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria berinisial L resmi dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi fraksi Partai Hanura periode 2024-2029. Belakangan, L diduga berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan anak sejak 2014.
Ayah korban LN didampingi kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan kini mencari keadilan dengan meminta polisi segara menangkap anggota legislatif itu.
Ditemani kuasa hukumnya, LN mendatangi pihak Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (17/10/2024).
Namun, kedatangan ayah korban yang diadvokasi Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab tak membuahkan hasil, lantaran mereka tidak bertemu Wassidik ataupun Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.
Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan L (terduga) merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya W meninggal dunia.
Namun, usai kejadian, politikus Partai Hanura ini melarikan diri meninggalkan Kabupaten Wakatobi dan diduga bersembunyi di Jakarta sehingga tak pernah diadili.
Dua pelaku lain turut serta membantu melakukan pembunuhan yakni inisial RL dan H telah menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Berstatus DPO, L (terduga) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” kata Sofyan, Kamis (17/10/2024).
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada L yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap L sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Adi Kesuma membenarkan L merupakan DPO kasus pembunuhan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum pernah diperiksa untuk memberikan keterangan.
“Ini (L) memang DPO hanya saja belum bisa ditetapkan tersangka, karena yang bersangkutan belum diambil keterangannya,” kata AKP Adi Kesuma saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (17/10/2024).
Menurut Adi Kesuma, saat polisi ingin memeriksa L, legislator DPRD Wakatobi itu pergi ke Jakarta. Meski begitu, eks Kapolsek Wakatobi ini membantah L terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Menurut keterangan 2 orang pelaku yang sudah divonis, yang bersangkutan tidak terlibat, hanya berada dekat lokasi kejadian. Selama ini ada di Wakatobi,” katanya.
AKP Adi Kesuma pun mempertanyakan, keluarga korban yang baru muncul dan menggandeng pengacara setelah L dilantik menjadi anggota DPRD Wakatobi.
“Kenapa mau dilantik baru pengacaranya korban muncul. Kenapa dari mulai kampanye,” tanya Adi Kesuma.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati membantah L sebagai DPO, sebab kadernya tersebut memiliki SKCK dari kepolisian. Ia menuding ada kepentingan politis dalam kasus ini.
“Sebagai politisi saya menduga ini politik dan ada keinginan kelompok tertentu untuk PAW (pergantian antar waktu) L dan yang lain yang duduk. Kita cek saja no dua nya L siapa,” kata Nurhayati kepada, Kamis (17/10/2024).
Nurhayati menegaskan, partai besutan Osman Sapta Odang ini taat aturan dan menghargai kerja keras para kader yang duduk sebagai anggota DPRD.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.