Guru Honorer di Baito Ditahan Kejari Konsel usai Hukum anak Aparat

  • Share
Guru Honorer di Baito Ditahan Kejari Konsel usai Hukum anak Aparat. Foto: Istimewa.
Guru Honorer di Baito Ditahan Kejari Konsel usai Hukum anak Aparat. Foto: Istimewa.

KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Honorer yang mengajar di SDN 4 Baito itu ditangkap usai diduga menghukum muridnya inisial D (6) merupakan anak aparat kepolisian.

Supriyani ditangkap usai dilapor ke Polsek Baito, pada Kamis (26/04/2024) lalu. Kini, Supriyani telah ditahan di Kejari Konsel dan direncanakan akan dilakukan sidang perdana, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

“Dia sekarang ditahan,” ungkap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 4 Baito, Sana Ali saat dihubungi sultrainformasi.id, Minggu (20/10/2024) malam.

Meski begitu, Ali membantah adanya penganiayaan tersebut. Sebab, ia sudah memanggil langsung Supriyani, dan guru lain untuk memberikan keterangan.

Ali membeberkan murid yang diduga menjadi korban penganiayaan justru mengaku tak dianiaya guru melainkan terjatuh di sawah dan mendapat luka di bagian paha.

Hanya saja, orangtua dari murid tersebut tetap membulatkan tudingannya terhadap Supriyani. “Pengakuan pertama anak ini sama ibunya, dia jatuh di sawah,” bebernya.

Nama Supriyani pun semakin terseret ke jalur hukum. Ia bahkan telah mendapat panggilan dari penyidik untuk menyampaikan keterangan atas dugaan penganiayaan.

Kabar mengejutkan datang tepat 17 Oktober 2024 lalu, Supriyani tiba-tiba dipanggil Kejari Konsel untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Penahanan terhadap Supriyani itu lantas memancing Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.

Mereka rencananya akan melakukan aksi mogok belajar sebagai upaya menyikapi kasus yang dialami Supriyani. Aksi tersebut rencananya akan dirapatkan hari ini, Senin (21/10/2024) di SDN 4 Baito.

Ali sendiri mengaku telah melakukan rapat bersama dewan guru, Sabtu 19 Oktober 2024 lalu. Rapat tersebut membahas soal menunda proses belajar mengajar untuk sementara waktu.

“Memang kita rapat ini Sabtu kemarin untuk menunda dulu proses belajar mengajar,” pungkasnya.

Kini, guru honor SD itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *