KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang terjerat kasus dugaan menghukum muridnya berinisial D (6) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, disebut dimintai uang damai Rp 50 juta oleh orang tua siswa. Terbaru, orang tua murid membantah pernyataan itu bahkan ia menyebut itu fitnah.
Sebelumnya, suami Supriyani, Katiran mengatakan ia dimintai uang Rp50 juta untuk ganti rugi jika kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun permintaan itu tidak diamini oleh keluarga Supriyani karena tidak memiliki uang sebanyak itu. Sebaliknya, keluaga Supriyani sempat menawarkan uang damai sebesar Rp10 juta, akan tetapi ditolak oleh orang tua korban.
“Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer. Di mana saya mau ambil uang sebanyak itu,” kata Katiran, Selasa (22/10/2024).
Dikonfirmasi terpisah, orang tua siswa yang merupakan seorang aparat Kepolisian, Aipda Wibowo Hasyim membantah pernah meminta uang damai kepada keluarga Supriyani sebesar Rp50 juta.
Hanya saja, Wibowo mengaku saat keluarga Supriyani bersama perangkat desa datang ke rumah mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, dirinya sempat disodorkan amplop namun ditolaknya.
“Terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya,” kata Wibowo saat di konfirmasi, Senin (21/10/2024) di Polres Konsel.
“Saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. Jadi, tidak ada sama sekali pembahasan uang. Fitnah itu,” pungkas Wibowo.
Supriyani diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kendari pertanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.