KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menghadirkan dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Kamis (07/11/2024).
Dokter Forensik itu yakni Dr. dr. Raja Al Fath Widya Iswara, MH, MHPE., Sp.FM. Dokter forensik ini dihadirkan sebagai saksi meringankan Supriyani, guru honorer yang dituduh aniaya siswanya, anak oknum polisi Aipda WH.
Dalam salah satu keterangannya, dokter Raja Al Fath menerangkan terkait perbedaan benda tumpul yang langsung dengan tidak langsung mengenai kulit namun terbatasi kain. Hal ini menjawab pertanyaan hakim Vivi.
Menurut dokter Raja Al Fath, benda tumpul yang langsung mengenai kulit seperti ujung sapu ijuk, lukanya bisa sampai memar lecet ataupun robek.
“Tapi kalau misalkan ada pelindungnya, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit,” terangnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan visum et repertum yang dikeluarkan dokter umum Puskesmas Palangga terhadap luka siswi kelas 2A, anak Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH
Menurut Andre, permintaan visum dilakukan oleh dokter umum yang tidak memiliki kompetensi forensik. Sehingga, dokter umum ini tidak bisa menjelaskan penyebab luka.
“Untuk menentukan luka ini disebabkan oleh apa, kompetensi keilmuannya kan harusnya dokter forensik. Dokter yang melakukan visum juga tidak berani dihadirkan ke persidangan,” tegasnya.
Selain itu, surat permintaan visum tidak diantar sendiri oleh penyidik, melainkan orangtua korban, Aipda WH ke Puskesmas Palangga. Ia menduga, hasil visum ini sudah dikompromikan oleh orangtua murid Supriyani.
“Siapa yang bisa menjamin hasil visum ini bukan hasil yang dikompromikan oleh orangtua korban. Kami sebenarnya mengharap dokter umum yang melakukan visum ikut dihadirkan di persidangan, tapi nyatanya kan tidak. Ini semakin menambah dugaan kami,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.