Terlibat Kasus Guru Honor Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konsel Dicopot!

  • Share
Terlibat Kasus Guru Honor Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konsel Dicopot. Foto: Aksar/Sultra Informasi.
Terlibat Kasus Guru Honor Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konsel Dicopot. Foto: Aksar/Sultra Informasi.

KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Dua oknum Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang sempat diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Keduanya dicopot gegara terlibat kasus guru honorer Supriyani.

Pencopotan itu lantaran diduga memeras guru SDN 4 Baito, Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya inisial D (8) anak dari oknum aparat kepolisian, Aipda WH.

Pencopotan itu dilihat sultrainformasi.id, lewat telegram Kapolda Sultra. IPDA Muhammad Idris dialihtugaskan ke Polres Konsel sebagai Pama Bagian SDM.

Sementara, jabatan Kapolsek Baito kini diemban sementara, IPDA Komang Budayana, dari Kasi Hukum Polres Konsel sebagai pelaksana harian.

Sementara, posisi Kanit Reskrim Polsek Baito diisi oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Palangga.

“Nomor 1 seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatannya sehari – hari, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pama Bag SDM Polres Konawe Selatan,” tulis dalam surat Telegram Kapolda Sultra yang dilihat sultrainformasi.id, Selasa (12/11/2024).

“Nomor 2 seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatannya sehari – hari, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan,” sambung dalam surat Telegram Kapolda Sultra itu.

Saat ini, IPDA Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri di Propam Polda Sultra setelah diduga kuat meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu. “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024) dikutip sultrainformasi.id dari Tribunnews Sultra.

Namun, dihubungi terpisah, AKBP Febry Sam enggan memberikan penjelasan terkait pencopotan itu, termasuk menolak berkomentar terkait permintaan uang Rp50 juta.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *