KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Janda Muda berinisial FR (21) diamankan Polisi usai diduga edarkan norkotika jenis sabu-sabu. Pelaku FR ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024). FR pun kini terancam penjara atau bui 20 tahun.
“Benar, pihak kami berhasil tangkap FR. Berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Saat diinterogasi, FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya di dapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.