Janda Muda di Kendari Ditangkap Polisi gegara Edarkan Sabu-Sabu, Terancam Bui 20 Tahun
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID โ Janda Muda berinisial FR (21) diamankan Polisi usai diduga edarkan norkotika jenis sabu-sabu. Pelaku FR ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024). FR pun kini terancam penjara atau bui 20 tahun.
“Benar, pihak kami berhasil tangkap FR. Berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Saat diinterogasi, FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya di dapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









