KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Travel haji dan umrah Smarthajj yang berkantor di Kota Kendari diduga menelantarkan 140 jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tak mengantongi izin alias ilegal, karena tak terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal itu disampaikan langsung pihak Kanwil Kemenag Sultra.
Pejabat BIdang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sultra, La Halaidi mengatakan bahwa travel yang hanya memiliki kantor cabang di Kota Kendari wajib terdaftar dan datanya dimiliki oleh Kanwil Kemenag Sultra. Sedangkan, Smarthajj ini tak terdaftar.
“Tidak terdaftar di PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah). Bahkan pengakuan pimpinannya (Juleo) itu tidak ada izinnya. Mengaku kantor pusatnya di Kendari,” kata La Halaidi, di kantornya, Senin (10/2/2025).
“Cabang dan agen pun ada datanya. Tapi untuk memastikan itu, nanti pulang (ke Indonesia) pimpinannya baru kita (panggil),” sambungnya.
Sementara itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Sultra Muhammad Lalan Jaya membenarkan travel Smarthajj tak memiliki izin alias ilegal.
“Iya (ilegal). Saya juga dapat berita tidak mengenakkan, ini juga kami tidak duga (kecolongan) lolos dari pantauan kita,” ujar Lalan Jaya, saat ditemui di kantornya.
Lalan Jaya menegaskan, travel yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar tidak berhak melakukan pemberangkatan umrah.
Ia pun menyayangkan travel Smarthajj yang berani memberangkatkan 140 jemaah tanpa mengantongi izin.
“Sesuai Undang-Undang Haji dan Umrah Nomor 8 Tahun 2019 itu, bahwa seseorang atau kelompok yang tidak memiliki izin operasional tidak berhak memberangkatkan umrah dan haji,” tandasnya.
Lalan Jaya menjelaskan, pihaknya mengetahui kasus ini lewat pemberitaan di televisi swasta nasional. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan tim PPIU dan Haji Khusus.
“Saya tidak tahu, apakah saat ini 140 jemaah sudah pulang ke Kendari, atau bagaimana. Saya memerintahkan menelusuri travel yang memberangkatkan ini,” beber Lalan Jaya.
Tak hanya itu, Kanwil Kemenag Sultra juga sudah berkomunikasi dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah terkait masalah travel umrah ilegal tersebut.
Kanwil Kemenag Sultra juga telah meminta keterangan salah satu korban travel Smarthajj yang merupakan karyawan bank BUMN.
“Dia sudah bercerita panjang lebar, terkait proses keberangkatan sampai kepulangan. Terkait bagaimana bentuk tanggung jawab pihak travel ini, untuk sementara informasinya kita masih tunggu,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.