KENDARI, SULTRAINFORMAS.ID – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin penuh simpanan rekening nasabah di Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap aman. Tak diminta-minta, jika Bank tutup pihaknya akan mengembalikan uang simpanan nasabah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen menggelar kegiatan LPS Media Meet Up di Kota Kendari. Kegiatan ini mengangkat tema Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.
“Dengan literasi keuangan, maka masyarakat dapat melakukan pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang rasional terlebih mengetahui bahwa terdapat lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di Bank yaitu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS,” kata Fuad, Senin (17/02/2025) beberapa hari lalu.
Kata Fuad, LPS berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS dan beroperasi pada 22 September 2005. LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Fuad memaparkan bahwa selain memelihara stabilitas sistem perbankan, ia juga menekankan bahwa tugas utama LPS adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan perwakilan LPS III, Dadi Hermawan menuturkan bahwa peran LPS memberikan proteksi dana nasabah di Bank dengan membayarkan simpanan nasabah dimaksud saat Bank ditutup atau dicabut usahanya.
“Jika ada bank yang tutup, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah yang memenuhi kriteria, dengan maksimum penjaminan sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank,” tutur Dadi.
“Jadi, asabah tidak perlu khawatir ataupun panik seperti di masa krisis ekonomi 1998 lalu,” sambungnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024, terdapat 20 Bank yang dicabut izin usahanya yang ditangani oleh LPS, seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
Salah 1 (satu) dari Bank yang dicabut izin usahanya tersebut berada di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III dengan kantor pusat di Manokwari, Papua Barat.
Dengan demikian, sampai dengan 31 Desember 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 142 Bank yang terdiri atas 1 Bank Umum dan 141 BPR/BPRS.
Atas Bank yang ditangani tersebut, LPS juga telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp843 miliar sepanjang tahun 2024. Secara total dari tahun 2005 s.d. Desember 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan nasabah sebesar Rp2,93 triliun.
Pada 29 Mei 2024, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ), yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ini merupakan langkah terobosan dalam penanganan bank bermasalah, memungkinkan tindakan penyelamatan oleh investor sebelum memutuskan opsi resolusi.
LPS pernah melakukan likuidasi terhadap 2 Bank di Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu BPR Mustika Utama Raha yang dicabut izin usahanya pada 15 Agustus 2011 (selesai likuidasi 1 Agustus 2012) dan BPR Mustika Utama Kolaka yang dicabut izin usahanya pada tanggal 20 Juni 2016 (selesai likuidasi 14 Desember 2018).
Kembali ke, Fuad. Ia menambahkan bahwa peran media sangat penting dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Kantor Perwakilan LPS III senantiasa aktif dalam berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan dengan melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi maupun dukungan kelembagaan di wilayah kerja dengan kolaborasi bersama media,” pungkasnya.
Diketahui, di Sultra, per 31 Desember 2024 jumlah rekening simpanan yang dijamin penuh mencapai 99,98% dari total rekening atau 5,06 juta rekening.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.