Sengketa Usai, PN Unaaha Umumkan Lahan IUP Seluas 138 Hektar Milik PT DTGP

  • Share
Sengketa Usai, PN Unaaha Umumkan Lahan IUP Seluas 138 Hektar Milik PT DTGP. Foto: Naufal Fajrin JN/sultrainformasi.id.
Sengketa Usai, PN Unaaha Umumkan Lahan IUP Seluas 138 Hektar Milik PT DTGP. Foto: Naufal Fajrin JN/sultrainformasi.id.

KONAWE UTARA, SULTRAINFORMASI.ID – Persoalan hukum yang selama ini membayangi PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) akhirnya menemukan titik terang. Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 138,2 hektare dan Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan tersebut yang berada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kini bisa beroperasi kembali usai dinyatakan bebas dari status sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (17/04/2025).

Pengumuman itu diketahui disampaikan secara langsung di lokasi IUP PT DTGP oleh Panitera Muda PN Unaaha, Fajriansyah Permana Tallama di hadapan ATR/BPN Kabupaten Konawe Utara, aparat keamanan TNI dan Polri, KUPP Kelas 1 Molawe, serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang juga diketahui merupakan permintaan resmi dari Ketua PN Kendari, sesuai surat bernomor 35/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Kdi tertanggal 24 Maret 2025.

“Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final. Kami hanya menjalankan eksekusi berdasarkan hukum yang berlaku,” beber Fajriansyah.

Untuk diketahui, sengketa tersebut telah berjalan sejak 2019 silam melalui gugatan perdata di PN Kendari.

Dalam perjalanan sengketa itu, putusan pertama dikeluarkan pada akhir tahun 2019, kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sultra, lalu disusul putusan final oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2021 lalu.

Putusan tersebut lantas memberi angin segar bagi PT DTGP. Pasalnya, putusan itu mengisyaratkan tak ada lagi beban hukum yang membayangi IUP maupun fasilitas terminal khusus milik perusahaan tambang tersebut.

Berakhirnya sengketa ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Konawe Utara yang dikenal kaya akan sumber daya mineral.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *