KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu melalui aksi penyamaran yang dramatis. Seorang pria berinisial AH (30) dibekuk di sebuah indekos di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan ini menjadi sorotan setelah beredar video yang menunjukkan polisi menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) demi mengelabui pelaku. AH tak berkutik saat digerebek oleh aparat kepolisian di dalam kamar kosnya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di sekitar Jalan Sao-Sao. Kami langsung menindaklanjuti dan menemukan pelaku di kamar kosnya,” jelas AKP Andi kepada sultrainformasi.id, Kamis (31/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 5 gram.
“Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga paket sabu seberat kurang lebih 5 gram,” tegasnya.
Tak hanya sebagai pengguna, AH juga berperan sebagai kurir, bandar kecil, sekaligus tukang tempel (tutel) yang bertugas menempatkan paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan.
Menurut pengakuan AH, dirinya menjalankan aksi tersebut atas perintah seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.