21,82 Gram Sabu Diamankan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bombana

Pelaku dan barang bukti. foto: istimewa.

BOMBANA, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial Y (32), warga Desa Lakomea Kecamatan Rarowatu, ditangkap saat tengah menguasai barang haram tersebut di sebuah indekos di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Sabtu (02/08/2025) sekira pukul 06.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Arman, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah kos yang ditempati Y. Informasi tersebut diterima pada Jumat (01/08/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 23.30 WITA, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan hingga dini hari.

“Setelah diyakini bahwa target berada di dalam kamar kos dan sedang menguasai narkotika jenis sabu, anggota kami langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Arman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 21,82 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah paperbag berwarna kuning yang tersimpan di kamar kos pelaku.

Dari hasil interogasi, Y mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari.

Rencananya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah menggunakan modus sistem tempel.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, termasuk plastik klip, microtube, sendok sabu, dan sebuah kotak lampu tidur.

“Pelaku bertindak sebagai pengedar sabu di wilayah Rarowatu Utara. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKP Arman.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup