Hajar Kekasih, Polisi di Konut Terancam Pidana hingga Pemecatan Tidak Hormat

Hajar Kekasih, Polisi di Konut Terancam Pidana hingga Pemecatan Tidak Hormat. Foto: istimewa.

KONAWE UTARA, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi brutal Bripda La Ode Isnardin (LOI) menghajar kekasihnya AR (25) berbuah petaka. Bukan hanya dijebloskan ke penahanan khusus (patsus), anggota polisi yang bertugas di Konawe Utara itu kini terancam hukuman penjara hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, turut angkat bicara sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan bawahannya.

“Saya Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, atas nama institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” ujarnya, Selasa (26/08/2025).

Menurutnya, usai laporan masuk, Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama piket SPKT langsung bergerak cepat mengamankan Bripda LOI. Kini, pelaku ditahan dalam penempatan khusus Propam Polda Sultra sembari menunggu proses hukum.

“Pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum secara transparan. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Bripda LOI dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Selain ancaman penjara, ia juga berhadapan dengan sanksi disiplin dan kode etik profesi Polri, yang bisa berakhir pada PTDH.

“Kembali saya tegaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi bertugas di Konawe Utara (Konut), Bripda LOI, tega menghajar kekasihnya AR (25) hingga lebam hanya gara-gara ketahuan membuka blokir mantan. Aksi brutal itu berujung petaka, ia kini dijebloskan ke penahanan khusus (patsus) Propam Polda Sultra.

Peristiwa memilukan itu terjadi, Jumat (23/08/2025) dinihari. Saat itu, Bripda LOI bersama kekasihnya nongkrong di sebuah coffee shop Sinar Heritage, Kota Kendari.

Keributan bermula ketika korban memergoki sang pacar membuka kembali blokiran WhatsApp dan media sosial mantan kekasihnya.

Ulahnya pun berakhir petaka. Sang polisi muda kini meringkuk di ruang patsus Propam Polda Sultra, menanti proses hukum sekaligus bayang-bayang pemecatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup