Mantan Sekda Kolut Korupsi Dana Hibah Masjid An Nur, Kerugian Negara Capai Rp1 M
KOLAKA UTARA, SULTRAINFORMASI.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut), Taufiq Sonda, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Akibat perbuatannya bersama dua tersangka lain, negara merugi hingga Rp1,05 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemkab) Kolut.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TS (Taufiq Sonda), M, dan T. Ketiganya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Zul, Selasa (26/08/2025).
Dalam penyidikan terungkap, proyek pembangunan masjid yang diharapkan segera rampung untuk dimanfaatkan masyarakat justru mangkrak di tengah jalan. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.051.398.100.
Zul menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih terus mendalami perkara ini, semua pihak yang terkait akan kami periksa,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, dua tersangka yakni Taufiq Sonda dan M resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka. Sedangkan tersangka T masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar.
Kejari Kolut memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan,” tegas Zul.









