Mulai Tahun Depan, Beli Gas Melon Wajib Pakai NIK: Bahlil Pastikan Hanya untuk Warga Kurang Mampu
NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai tahun depan, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini, kata Bahlil, menjadi langkah pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” kata Bahlil, Senin (25/08/2025) dikutip sultrainformasi.id dari CNN.
Menurut Bahlil, masyarakat yang diperbolehkan membeli LPG subsidi ini hanya mereka yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai desil 4 atau kategori ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan untuk kelompok desil atas, terutama desil 8 hingga 10, ia berharap tidak lagi menggunakan gas melon.
“Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya.
Meski begitu, Bahlil menambahkan bahwa skema subsidi masih akan berbasis komoditas. Hanya saja, pemerintah berencana memperluas jangkauan penerima hingga desil 7 atau 8 dengan sistem kuota yang dikontrol ketat. Data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama dalam pendistribusian.
“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” jelas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa penataan subsidi energi menjadi agenda penting pemerintah. Penerapan NIK dalam pembelian LPG subsidi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
“Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” pungkasnya dikutip sultrainformasi.id dari kompas.com.


 
											 
											







