Satgas PKH Pasang Plank Larangan di Areal Tambang PT PDP Kolut, Tegaskan Dilarang Beraktivitas
KOLAKA UTARA, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plank larangan di area bekas tambang PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Pemasangan tersebut menandai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plank atau papan larangan di area PT PDP guna dilakukan penertiban secara resmi.
Dalam papan tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa area dimaksud kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam plank yang dipasang di lokasi, tertulis jelas peringatan larangan kepada pihak mana pun untuk menguasai atau memperjualbelikan lahan tersebut tanpa izin resmi dari Satgas PKH. Lahan yang menjadi objek pemasangan plank tersebut memiliki luas sekitar 54,36 hektare.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” isi tulisan dalam plank yang dilihat sultrainformasi.id, Senin (20/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, membenarkan adanya kegiatan pemasangan plank oleh Tim Satgas PKH pada Jumat (17/10/2025).
Ia menyebut, pihaknya hanya memberikan dukungan keamanan selama proses penertiban berlangsung di lapangan.
“Iya, benar. Tim Satgas PKH memasang plank di area tambang. Kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan back up pengamanan selama kegiatan berlangsung,” kata AKP Fernando.
Lanjutnya, kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak terjadi gesekan di lapangan antara petugas dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Pemasangan plank dilakukan sebagai langkah awal dari proses penertiban lanjutan yang akan dilakukan terhadap area yang diduga termasuk dalam kawasan hutan yang belum dilepaskan secara resmi untuk aktivitas pertambangan.
Diketahui, langkah tegas Satgas PKH ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pemerintah melalui Satgas PKH terus menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal dan memastikan kawasan hutan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









