Langgar Tata Ruang, Dfast Biliar di Martandu Kendari Disanksi hingga Listrik Dicabut
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dfast Biliar & Bistro yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijatuhi sanksi administratif oleh pemerintah daerah (Pemda). Sanksi tersebut berupa pemutusan arus listrik setelah bangunan usaha itu diduga melanggar aturan tata ruang.
Pemutusan aliran listrik dilakukan pada Selasa (06/01/2026). Hingga Rabu (07/01/2026), arus listrik di lokasi usaha tersebut belum kembali dinyalakan karena pihak pengelola belum menyelesaikan permasalahan administrasi yang menjadi temuan pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan adanya tindakan pemutusan arus listrik tersebut. Ia menegaskan, listrik baru akan disambungkan kembali apabila pihak pengelola telah menyelesaikan persoalan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Iya, kemarin diputus. Sampai hari ini belum dinyalakan kembali, kecuali mereka menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang dihadapi,” kata Maman.
Menurut Maman, penindakan itu dilakukan karena Dfast Biliar diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
Ia menjelaskan, kehadiran Satpol PP di lokasi merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 tentang permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar tata ruang.
“Kami mendapat perintah, sehingga turun ke lapangan dan sebatas mengamankan proses yang berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah daerah bersifat administratif dan tidak mengarah pada pembongkaran bangunan.
“Hari ini kita bergerak sebagai tim satuan tugas untuk melaksanakan penertiban administrasi. Yang dilakukan bukan eksekusi bangunan, melainkan penertiban fasilitas umum seperti listrik dan air,” ujar Amir Hasan.
Selain Dfast Biliar, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua bangunan lainnya. Masing-masing berupa sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) dan sebuah showroom mobil yang berada di wilayah By Pass Wuawua.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak manajemen Dfast Biliar serta pemilik usaha lain yang terdampak pemutusan arus listrik tersebut.









