Wacana Pilkada Dipilih DPRD, BEM–DPM FH UHO Tantang Legislatif Sultra Adu Argumen Terbuka

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, BEM–DPM FH UHO Tantang Legislatif Sultra Adu Argumen Terbuka. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menantang lembaga legislatif di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membuka ruang adu argumen secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh DPRD.

Wacana tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap prinsip demokrasi dan berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara jika tidak dibahas secara komprehensif dan transparan.

Ketua BEM Fakultas Hukum UHO, Saleh Salahudin menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukan sekadar persoalan teknis tata kelola pemerintahan daerah, melainkan menyangkut esensi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, setiap desain pemilihan kepala daerah harus memastikan partisipasi rakyat tidak direduksi,” kata Saleh, yang akrab disapa Ical Darkol.

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis harus dimaknai secara substansial. Menurutnya, demokratis tidak cukup dimaknai sebagai prosedur formal melalui lembaga perwakilan, tetapi harus mencerminkan keterlibatan nyata masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

“Jika pemilihan kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada DPRD, maka harus ada jaminan kuat bahwa prinsip partisipasi publik, akuntabilitas, dan keterbukaan tetap terjaga,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPM Fakultas Hukum UHO, Wahyudin Pratama, menilai lembaga legislatif sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga agar hak politik warga negara tidak tereduksi oleh kepentingan politik jangka pendek.

“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Setiap wacana yang berpotensi membatasi hak tersebut harus dibahas secara terbuka, rasional, dan berbasis konstitusi,” kata Wahyudin.

Menurutnya, salah satu risiko dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah melemahnya hubungan pertanggungjawaban langsung antara kepala daerah dan masyarakat. Kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat dinilai berpotensi lebih bergantung pada konfigurasi politik di lembaga perwakilan.

“Akuntabilitas publik menjadi isu penting. Dalam sistem demokrasi, rakyat harus memiliki ruang yang nyata untuk mengontrol dan mengevaluasi kekuasaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, BEM dan DPM Fakultas Hukum UHO secara tegas mendorong lembaga legislatif di Sulawesi Tenggara untuk membuka ruang dialog publik bersama mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil, khususnya yang memiliki kompetensi di bidang hukum tata negara.

Dialog tersebut dinilai penting guna membahas wacana pemilihan kepala daerah secara menyeluruh dari aspek konstitusional, demokrasi, serta tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami memandang adu argumen secara terbuka sebagai cara yang konstruktif untuk mempertemukan berbagai pandangan. Perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui diskursus publik yang sehat dan berbasis konstitusi,” tutup Ical.

BEM dan DPM Fakultas Hukum UHO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu demokrasi dan konstitusi sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam kehidupan bernegara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup