Polres Kolaka Utara Bekuk Dua Pencuri Kabel Tembaga Milik Pemda

Polres Kolaka Utara Bekuk Dua Pencuri Kabel Tembaga Milik Pemda. Foto: Istimewa.

KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara yang sempat mengganggu penerangan jalan umum di sejumlah wilayah.

‎Dua pelaku berinisial ATO alias CULU (43) dan ARIFIN (42) diamankan Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kolaka Utara pada Selasa, 6 Januari 2026.

‎Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan instalasi kabel di area vital, tepatnya di Jalur Dua kawasan Masjid Agung Lasusua dan wilayah Desa Ponggiha. Aksi pencurian tersebut menyebabkan sejumlah lampu jalan umum padam dan meresahkan masyarakat.

‎Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025. Saat itu, pelapor Irghy Harum menerima laporan padamnya lampu jalan di Kelurahan Lasusua. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim teknis, ditemukan kabel jenis NYY telah dipotong oleh orang tak dikenal.

‎Aksi serupa kembali terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025. Dalam patroli rutin di Desa Ponggiha, pelapor mendapati kabel dengan jenis yang sama telah dicabut dan hilang.

‎Akibat perbuatan kedua pelaku, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian material sekitar Rp5.005.000. Selain itu, fasilitas penerangan jalan umum turut terganggu.

‎Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

‎“Pelaku berhasil diamankan sekira pukul 17.20 WITA di Kelurahan Lasusua tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, Kamis (08/01/2026).

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang, yang diduga merupakan hasil pencurian dan rencananya akan dijual.

‎Diketahui, ATO alias CULU merupakan warga Kelurahan Lasusua, lahir tahun 1982, sedangkan ARIFIN merupakan warga asal Palopo, Sulawesi Selatan, kelahiran 1983.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup