Upah Rp1,7 Miliar Eks Pekerja Tak Dibayar, DPRD Sultra Desak Gubernur Usut PT WIN

Upah Rp1,7 Miliar Eks Pdibayarkan Dibayar, DPRD Sultra Desak Gubernur Usut PT WIN. Foto: Istimewa.

KONSEL, SULTRAINFORMASI.ID — Upah senilai Rp1,7 miliar milik 27 mantan pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) hingga kini belum juga dibayarkan. Persoalan yang telah berlarut sejak 2017 itu kini didorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditangani langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) ketiga antara eks pekerja PT WIN, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Biro Hukum Sekretariat Daerah Sultra, serta Komisi I, II, III, dan IV DPRD Sultra, Selasa (6/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku.

Kuasa hukum eks pekerja PT WIN, Djumrin, mengatakan persoalan upah ini pertama kali diadukan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan pada 2023. Aduan tersebut terkait pembayaran pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) serta upah di bawah upah minimum yang dialami para pekerja sejak 2017 hingga 2023.

Ia menjelaskan, persoalan pesangon sebenarnya telah diselesaikan melalui mediasi ketiga di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sultra pada Agustus 2023. Dalam mediasi itu, pihak perusahaan membayarkan pesangon sebesar Rp400 juta kepada 27 karyawan.

“Sementara Rp1,7 miliar ini merupakan sisa upah pekerja berdasarkan hasil perhitungan dan penetapan badan pengawas di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra. Sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar Djumrin.

Djumrin menilai perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap hak-hak buruh. Ia juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan perusahaan tambang nikel dan kondisi para pekerja.

“Bayangkan buruh bekerja dari tahun 2017 sampai 2023 tidak melaksanakan upah minimum di perusahaan tambang nikel. Perusahaan mencari keuntungan ratusan miliar, sementara buruh hanya menuntut haknya untuk kebutuhan sehari-hari, membeli beras, dan menyekolahkan anaknya,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Alfan Zulfadli, sempat menghubungi Direktur Utama PT WIN, Muhammad Nur Iman Djalani, melalui sambungan telepon. Meski telah diundang secara resmi, Nur Iman tidak hadir dan mengklaim persoalan dengan 27 mantan pekerjanya telah selesai.

Namun klaim tersebut dibantah oleh para mantan pekerja dan kuasa hukumnya. Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menilai PT WIN tidak memiliki iktikad baik sejak RDP pertama hingga RDP ketiga.

“Memang tidak ada iktikad untuk menyelesaikan. Oleh karenanya, melalui RDP ini kami meminta kepada gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian,” ungkap Andi.

Ia menambahkan, DPRD Sultra akan segera menyusun rumusan berisi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Sultra pada Januari 2026. DPRD berharap gubernur dapat mengambil langkah tegas agar hak 27 mantan pekerja PT WIN segera dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup