Rektor Unsultra Bongkar Dugaan Pemblokiran Ilegal Rekening Yayasan, Oknum Gunakan Kop Pemprov Sultra
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Polemik pemblokiran rekening Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) kian memanas. Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof. Jamhir Safani, secara terbuka membongkar dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oknum tak berwenang dalam upaya pembekuan dana yayasan.
Prof. Jamhir mengungkapkan, dana yayasan Unsultra selama ini disimpan di tiga bank di Kota Kendari, yakni Bank BPD Sulawesi Tenggara, Bank BTN, dan Bank BNI. Namun, secara tiba-tiba rekening tersebut dibekukan tanpa adanya dasar hukum yang sah.
Menurutnya, permohonan pemblokiran rekening diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pengurus yayasan lama, padahal tidak lagi memiliki legalitas hukum.
“Ada pihak tertentu yang mengajukan pemblokiran rekening yayasan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka mengatasnamakan yayasan lama, padahal secara hukum sudah tidak memiliki legalitas,” kata Prof. Jamhir saat ditemui di Bank BTN Kendari, Rabu (28/01/2026).
Yang lebih mengejutkan, kata Prof. Jamhir, surat permohonan pemblokiran tersebut diduga menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta melampirkan Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Ruang Guru, bukan AHU Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra.
“Suratnya menggunakan logo Pemprov Sultra, dan AHU yang dilampirkan adalah AHU Ruang Guru. Bukan AHU Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra. Ini sangat janggal,” ungkapnya.
Prof. Jamhir menilai langkah tersebut sebagai tindakan serius yang tidak hanya menyalahi prosedur perbankan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau putusan pengadilan.
“Tidak ada satu pun permintaan pemblokiran dari kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan. Artinya, tindakan ini jelas tidak sesuai prosedur hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak Unsultra saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak perbankan agar aktivitas keuangan yayasan kembali normal.
Prof. Jamhir memastikan, khusus di Bank BTN telah dicapai kesepahaman untuk mengaktifkan kembali rekening yayasan melalui mekanisme administrasi yang sah.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dilakukan pembuatan spesimen rekening baru dan pergantian pejabat dari Prof. Andi Bahrun kepada saya sebagai rektor definitif,” pungkasnya.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait dugaan penyalahgunaan kop Pemprov Sultra dan penggunaan dokumen AHU yang tidak relevan, yang berpotensi berbuntut pada ranah hukum.









