Diduga Aniaya Istri hingga Trauma Berat, Oknum Perwira Polisi di Kolut Dilaporkan ke Reskrim dan Propam
KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MA, yang bertugas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri, SL (32), hingga mengalami luka dan trauma berat.
Laporan tersebut resmi dilayangkan korban ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kolaka Utara pada Jumat, 23 Januari 2026.
Berdasarkan data laporan kepolisian, aduan penganiayaan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam keterangannya kepada penyidik, SL mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, di salah satu rumah BTN di Desa Tobaji, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Peristiwa bermula saat SL mendatangi rumah tersebut untuk menemui seorang perempuan berinisial N, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya. Namun setibanya di lokasi, SL tidak menemukan perempuan tersebut. Dalam kondisi emosi, SL kemudian menghamburkan pakaian milik N yang berada di rumah tersebut.
Tak lama kemudian, Ipda MA datang ke lokasi dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap SL.
“Ipda MA meninju muka sebelah kanan saya hingga bengkak,” kata SL dalam laporan resminya.
Dugaan penganiayaan tak berhenti di lokasi pertama. SL mengaku kembali menjadi korban kekerasan saat dibawa ke rumah keluarga MA di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
“Setelah sampai di rumah keluarga, Ipda MA kembali menarik dan memukul kepala saya,” lanjut SL.
Sementara itu, orang tua SL yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kondisi putrinya pascakejadian sangat memprihatinkan. Selain mengalami luka fisik, SL juga mengalami trauma berat hingga jatuh sakit.
“Anakku sementara diobati dulu. Dia diurut, habis itu menggigil dan sakit, ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Propam Polres Kolaka Utara, Iptu Yusman, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Jumat (30/01/2026) belum mendapat respons.









