PPPK Paruh Waktu Pakue Utara Kolut Gasak 50 Kardus Racun Tanaman Warga, Kerugian Capai Rp60 Juta
KOLUT, SULTRAINFORMAS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue meringkus seorang pelaku pencurian racun tanaman yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial A (37), diketahui berstatus sebagai PPPK paruh waktu dan merupakan warga setempat. Ia diamankan polisi setelah diduga mencuri puluhan kardus racun tanaman milik warga.
Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hj. Nurfaidah (45) yang mengaku kehilangan sekitar 50 kardus racun tanaman dengan estimasi kerugian mencapai Rp60 juta.
“Laporan kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Aksi pencurian diduga terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Saludongka,” kata IPDA Muliadi Kala, Minggu (01/02/2026).
Usai menerima laporan, personel Polsek Pakue melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan A pada Jumat malam sekira pukul 22.00 WITA.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain.









