Sempat Kabur Naik Kereta ke Jateng, Penipu Pengusaha Kendari Rp588 Juta Ditangkap
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Penyidik Kepolisian berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berskala puluhan juta rupiah yang melibatkan jaringan lintas daerah di Kota Kendari. Dua orang tersangka berinisial FA (38) dan WA (38) diringkus usai mengandaskan uang milik seorang wiraswasta lokal hingga mengalami kerugian sebesar Rp588,1 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi kejahatan ini bermula pada Januari 2026. Tersangka FA, yang menggunakan identitas KTP palsu atas nama Jihandwiyanti A, mendatangi korban berinisial HY (53), warga Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Pelaku menawarkan pengerjaan proyek pembangunan Pengaman Pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka, serta kawasan Anawoi Kampung Bajo dari anggaran Kementerian tahun 2026.
”Untuk meyakinkan korban, para pelaku tak hanya menggunakan KTP palsu, tetapi juga melengkapi aksinya dengan stempel resmi kementerian palsu. Setelah menggelar beberapa kali pertemuan, korban yang tergiur janji manis proyek tersebut akhirnya mentransfer sejumlah uang secara bertahap ke beberapa rekening sesuai arahan tersangka,” kata Malau, Senin (10/08/2026).
Namun, janji tinggal janji. Proyek yang dijanjikan justru jatuh ke tangan kontraktor lain. Naas bagi korban, uang fee dan royalti yang terlanjur ditransfer sebesar Rp588.100.000 tak kunjung dikembalikan.
Sadar menjadi korban penipuan, HY melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam proses pengejaran, salah satu tersangka berinisial WA sempat melarikan diri dari kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, menuju Jawa Tengah menggunakan kereta api sebelum akhirnya berhasil diamankan.
”Dari tangan para tersangka, kamic menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah KTP palsu atas nama Jihandwiyanti A, 1 buah stempel palsu Kementerian, 1 unit HP Nokia hitam danc 2 unit HP Samsung warna biru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan serta Turut Membantu Kejahatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.









