Di Tengah Larangan, Gubernur Sultra Terbitkan IUP Tambang Baru di Wawonii
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Di tengah larangan tegas penambangan di pulau-pulau kecil, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka justru menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Izin tersebut terbit tanpa banyak diketahui publik dan kini menuai kecurigaan warga.
IUP itu diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan diorit dengan luas konsesi mencapai 626,09 hektare. Lokasinya berada di wilayah pesisir dan mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Berdasarkan data resmi Geoportal ESDM, Surat Keputusan (SK) izin tersebut mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, sebagaimana terpantau Sultrainformasi.id, Kamis (22/01/2026).
Namun, yang menjadi sorotan tajam, lokasi konsesi PT Adnan Jaya Sekawan hanya berjarak sekitar lima meter dari wilayah tambang nikel PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) yang terafiliasi dengan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha Harita Group.
Saat ini, IUP PT WJM seluas 950 hektare masih berlaku hingga 2030, sementara IUP PT GKP seluas 958 hektare berlaku hingga 2028.
Data Geoportal ESDM mencatat terdapat lima IUP aktif di Pulau Wawonii, yakni PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), PT Wawonii Makmur Jaya Raya, serta PT Adnan Jaya Sekawan.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di pulau kecil tersebut, yang selama ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap ekspansi tambang nikel.
Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri, menilai izin batuan diorit tersebut sarat kejanggalan. Ia mencurigai izin itu hanya kamuflase, dengan tujuan tersembunyi membuka jalan bagi pertambangan nikel yang secara hukum dilarang.
“Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan tegas melarang aktivitas tambang mineral di Wawonii. Larangan itu sudah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi dan tiga putusan Mahkamah Agung,” tegas Mando.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan penambangan minyak, gas, dan mineral di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terlebih, jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat secara ekologis, sosial, budaya, maupun teknis.
Selain itu, Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata, bukan pertambangan.
Larangan tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mando mendesak Gubernur Sultra segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan, karena dinilai menabrak undang-undang dan berpotensi melawan hukum.
“Kami khawatir izin ini menjadi pintu masuk baru pertambangan nikel. Jika tambang beroperasi, lingkungan rusak dan masyarakat pasti dirugikan. Apalagi jika ternyata dikelola bersama Harita Group seperti yang kami curigai,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan.









