Belum Sepekan Menjabat, Plt Kadis Kominfo Sultra Ancam Jurnalis Usai Memberitakan Tambang Wawonii
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Belum genap sepekan menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir menuai kontroversi.
Ia diduga mengancam Jurnalis yang memberitakan penertiban izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Tak hanya itu, Andi Syahrir juga mengancam akan menempuh jalur proses hukum terhadap wartawan dan media yang mempublikasikan laporan tersebut.
Pernyataan itu memicu kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara. Kedua organisasi ini menilai sikap Plt Kadis Kominfo Sultra mencerminkan ketidakpahaman pejabat publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur undang-undang.
Lebih jauh, Andi Syahrir juga menyebut jurnalis kerap “bersembunyi di ketek Undang-Undang Pers” dalam menerbitkan berita. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus menafikan prinsip kemerdekaan pers.
“Undang-Undang Pers secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pihak yang keberatan seharusnya menempuh hak koreksi, hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers, bukan malah mengancam kriminalisasi,” kata Sekretaris AJI Kendari, Randi Ardiansyah, Sabtu (24/01/2026).
Randi menegaskan, jurnalis tidak pernah “bersembunyi” di balik Undang-Undang Pers. Menurutnya, UU Pers adalah instrumen hukum yang konstitusional untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Pejabat yang melontarkan pernyataan seperti itu menunjukkan ketidaktahuan terhadap konstitusi dan prinsip perlindungan kebebasan pers, atau sengaja mengabaikan mandat konstitusi,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar. Ia menilai ancaman pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang berbahaya bagi kebebasan pers di daerah.
“Ancaman melaporkan wartawan atau media ke polisi adalah sinyal kuat antikritik. Ini menunjukkan kegagapan pejabat daerah dalam menghadapi kritik publik melalui pemberitaan. Sikap emosional Plt Kadis Kominfo justru memperlihatkan serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tandas Fadli.
KKJ dan AJI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengingatkan para pejabat publik agar menghormati kemerdekaan pers serta mematuhi mekanisme hukum yang berlaku dalam menyikapi pemberitaan.









