Terkuak Kepemilikan Tambang Batu Diorit di Wawonii, Nama TNI Aktif dan Eks Wabup Muncul

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kepemilikan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), perusahaan tambang batu diorit yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut tercatat dimiliki oleh seorang prajurit TNI aktif serta mantan Wakil Bupati Konkep.

‎Prajurit TNI aktif tersebut adalah Koptu Aditia Warman, anggota Kodim 1417 Kendari yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kabupaten Konkep. Aditia Warman diketahui merupakan keponakan dari Andi Muhammad Lutfi, mantan Wakil Bupati Konkep.

‎Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0010953.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 18 Februari 2025, struktur kepemilikan saham PT AJS tercatat sebanyak 5.000 lembar saham yang dimiliki oleh lima orang.

‎Dalam akta tersebut, Koptu Aditia Warman menjabat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.500 lembar saham. Sementara Andi Muhammad Lutfi tercatat sebagai Komisaris dengan kepemilikan 250 lembar saham.

‎Adapun posisi Direktur Utama diemban oleh Mauluddin dengan 1.500 lembar saham. Selanjutnya, Sutargo Agus Tendi menjabat sebagai Direktur dengan kepemilikan 1.000 lembar saham, dan sisanya 750 lembar saham dimiliki oleh Jamal Mukkadas.

‎Tak hanya di PT AJS, nama Koptu Aditia Warman juga tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tambang lainnya, yakni PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) serta CV Panca Datama.

‎Saat dikonfirmasi, Aditia Warman mengakui dirinya sebagai pemilik PT AJS yang saat ini telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan jenis diorit. Ia mengklaim telah mengajukan pensiun dini sebagai prajurit TNI.

‎“Saya sudah lama ajukan pensiun, sekitar bulan lima atau bulan enam 2025, tapi SK-nya belum turun. Sambil menunggu itu, saya masih menduduki jabatan di AJS, WMII, dan CV Panca Datama,” kata Aditia kepada awak media, Selasa (27/01/2026).

‎Ia juga menjelaskan bahwa proses perizinan tambang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ke Kementerian ESDM dan ATR/BPN, yang turut mendapatkan pengesahan dari Bupati Konawe Kepulauan, Rifqy Saifullah Razak.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup