Modus Investasi Fiktif, Oknum Brimob Polda Sultra Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Citra institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, yang diketahui bertugas di satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, Rabu (28/01/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh korban Rusdia Nur Cakka melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah, didampingi Suratman. Aduan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Kuasa hukum korban, Enrico Emhas Tunah, mengungkapkan bahwa terlapor diduga memanfaatkan statusnya sebagai aparat penegak hukum untuk meyakinkan korban dalam investasi fiktif jual beli ban bekas dump truk.
“Klien kami diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Modusnya satu rangkaian investasi bisnis jual beli ban bekas dump truk,” kata Enrico.
Peristiwa tersebut bermula pada 2 Desember 2025, ketika Bripda MR menawarkan kerja sama investasi kepada korban. Tergiur dengan iming-iming keuntungan, korban pun menyerahkan sejumlah dana beberapa hari setelah penawaran tersebut.
Upaya meyakinkan korban terus dilakukan terlapor. Pada 15 Desember 2025, korban bahkan diajak langsung menemani MR dari Kendari menuju Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, tepatnya di kawasan jetty, untuk bertemu dengan pihak yang diklaim sebagai rekan bisnis.
“Ajakan itu semakin menguatkan kepercayaan klien kami, sehingga kembali menyerahkan dana secara tunai maupun non-tunai,” jelasnya.
Namun, kejanggalan mulai tercium setelah dana yang telah disetorkan tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Hingga lebih dari dua pekan berlalu, tidak ada kejelasan terkait bisnis yang dijanjikan tersebut.
Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Nilai kerugiannya kisaran puluhan juta,” ungkap Enrico.
Lebih lanjut, Enrico menyebut dugaan penipuan tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh terlapor. Korban menilai perbuatan MR telah berulang dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Karena klien kami menilai perbuatan ini sudah di luar batas dan tidak ada itikad baik dari terlapor, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sultra,” pungkasnya.









