Polresta Kendari Ciduk Seorang Pria di Kamar Kost Kambu, Miliki Sabu 22,63 Gram

  • Share
Tersangka DS saat diringkus Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Tersangka DS saat diringkus Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinsial DS (25) gegara miliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (27/06/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, DS diamankan di kamar kost di jalan Jendral Ahmad Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 02.00 WITA.

“Saat itu, Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kamar kost,” tutur AKP Hamka dalam keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.id, pada Jumat (01/07/2022).

Barang bukti paket sabu-sabu milik DS. Foto: Dok. Polresta Kendari.

Saat di grebek di kamar kost, Polresta Kendari temukan barang bukti narkotika yang diduga sabu sebanyak 51 (lima puluh satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat bruto 22,63 gram.

“Kami juga mendapatkan barang bukti non narkotika berupa 300 sachet plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital, 2 sendok sabu, 1 unit alat press perekat plastic dan 1 unit handphone merk Nokia dengan sim card,” kata Hamka.

Setelah penggeledahan dikamar kost tersebut, DS beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna mendalami kasus ini.

Faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan sabu. Ia dijanjikan upah oleh pria berinsial (MD) sebesar Rp100 ribu per gram untuk setiap sabu-sabu yang berhasil diedarkan.

“Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu adalah uang Rp100 ribu per gram,” tutup AKP Hamka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *