Pria di Kendari Tega Setubuhi Anak Bawah Umur hingga 7 Kali, Dilakukan Dirumah Korban
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial AR (52) tega menyetubuhi anak bawah umur yang masih berstatus pelajar berinsial YLH (13) hingga tujuh kali. Aksi pelaku saat melakukan hal tak senonoh itu dilakukan dirumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan. Ia berhasil ditangkap di seputaran pertokoan, jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 14.00 WITA.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya.
AKP Fitrayadi menuturkan, aksi pelaku itu berawal, pada hari Senin (01/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WITA di rumah korban tepatnya di Kelurahan Lepo-Lepo.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.
“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap selesai melakukan perbuatannya, pelaku selalu memberikan uang kepada pelajar tersebut,” ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya, setiap orang tua korban tidak berada di rumah.
“Hubungan keluarga pelaku dan korban tidak ada, hanya kenal orang tuanya dan biasa datang ke rumah itu,” ujarnya.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban sakit. Kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat.
“Saat itu, dokter menyampaikan kepada orang tua korban tentang hasil pemeriksaan. Orang tua korban kemudian bertanya kepada anaknya dan ia mengakui telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku,” jelas AKP Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016.
“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









