Diduga Peras Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Diperiksa Propam Polda Sultra
KENDARI, SUTRAINFORMASI.ID – Kapolsek Baito, IPDA Muh Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan etik di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya diduga kuat terlibat memeras Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya muridnya merupakan anak dari oknum polisi, Aipda WH senilai Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol IIs Kristian mengatakan pemeriksaan etik terhadap dua polisi itu telah dilakukan pada Selasa, 5 November 2024.
“Untuk kedua oknum itu (IPDA Muh Idris dan Aipda Amiruddin) dilakukan pemeriksaan terkait kode etik. Pemeriksaan kode etik ini terkait permintaan uang Rp2 juta,” ujar Kombes Pol IIs Kristian.
Total sebanyak tujuh polisi diperiksa Propam Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara guru honorer Supriyani.
Ketujuh polisi itu yakni Kasatreskrim Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, Kasi Propam, Kabag SDM Polres Konawe Selatan, Aipda Jefry, Kapolsek Baito IPDA Muh Idris, Aipda Wibowo Hasyim dan Aipda Amiruddin.
“Dari ketujuh yang dimintai klarifikasi, 2 oknum polisi yang dilanjutkan ke pemeriksaan etik. Yakni Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito,” tegasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









