Terlibat Kasus Guru Honor Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konsel Dicopot!
KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Dua oknum Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang sempat diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Keduanya dicopot gegara terlibat kasus guru honorer Supriyani.
Pencopotan itu lantaran diduga memeras guru SDN 4 Baito, Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya inisial D (8) anak dari oknum aparat kepolisian, Aipda WH.
Pencopotan itu dilihat sultrainformasi.id, lewat telegram Kapolda Sultra. IPDA Muhammad Idris dialihtugaskan ke Polres Konsel sebagai Pama Bagian SDM.
Sementara, jabatan Kapolsek Baito kini diemban sementara, IPDA Komang Budayana, dari Kasi Hukum Polres Konsel sebagai pelaksana harian.
Sementara, posisi Kanit Reskrim Polsek Baito diisi oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Palangga.
“Nomor 1 seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatannya sehari – hari, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pama Bag SDM Polres Konawe Selatan,” tulis dalam surat Telegram Kapolda Sultra yang dilihat sultrainformasi.id, Selasa (12/11/2024).
“Nomor 2 seterimanya surat perintah ini, disamping tugas dan tanggung jawab jabatannya sehari – hari, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito Polres Konawe Selatan,” sambung dalam surat Telegram Kapolda Sultra itu.
Saat ini, IPDA Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin masih menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri di Propam Polda Sultra setelah diduga kuat meminta uang Rp50 juta kepada Supriyani.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu. “Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres,” katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024) dikutip sultrainformasi.id dari Tribunnews Sultra.
Namun, dihubungi terpisah, AKBP Febry Sam enggan memberikan penjelasan terkait pencopotan itu, termasuk menolak berkomentar terkait permintaan uang Rp50 juta.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









