Polisi Bongkar Pesta Sabu saat Selidiki Kasus Penganiayaan Anak di Kolaka

  • Share
Polisi Bongkar Pesta Sabu saat Selidiki Kasus Penganiayaan Anak di Kolaka. Foto: Dok. Polres Kolaka.
Polisi Bongkar Pesta Sabu saat Selidiki Kasus Penganiayaan Anak di Kolaka. Foto: Dok. Polres Kolaka.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Komitmen Polres Kolaka dalam menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkoba kembali terbukti. Tim Anti Bandit yang dibentuk khusus untuk menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (29/07/2025) malam. 

Penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka ini berawal dari laporan warga soal dugaan kekerasan terhadap anak. Namun saat tim tiba di lokasi, fakta mengejutkan terungkap: tiga pria tengah pesta sabu.

Kasi Humas Polres Kolaka, Ipda Dwi Arif, mengatakan bahwa para pelaku masing-masing berinisial RU, DR, dan AN. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Awalnya kami terima informasi tentang penganiayaan, namun setibanya di lokasi, tim justru menemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” kata Dwi, Rabu (30/07/2025). 

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 18 klip bening berisi sabu seberat total 9,34 gram, tiga unit handphone, alat hisap, serta uang tunai pecahan kecil yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, keberhasilan ini juga mencerminkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polres Kolaka dalam merespons cepat aduan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi muda.

Langkah ini sejalan dengan misi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan pendekatan humanis namun tegas, Polres Kolaka terus berinovasi dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan warga.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat akan bahaya laten narkotika yang bisa menjangkiti siapa saja. Oleh karena itu, sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat diperlukan. Laporan masyarakat menjadi ujung tombak dalam pencegahan berbagai tindak kejahatan, termasuk narkoba.

Kini ketiga pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127.

Polres Kolaka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh zat berbahaya.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *