Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kendari, 4 Jenis Pelanggaran Ini Akan Kena Tilang
KENDARI, sultrainformasi.id – Tilang manual di wilayah hukum (wilkum) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diterapkan, pada Rabu (11/01/2023) kemarin. Dalam penerepan tersebut, hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual.
Penerapan tilang manual tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri.
“Iya betul, penerapan tilang manual kembali diberlakulan di Wilkum Kota Kendari,” kata Rudika kepada sultrainformasi.id, pada Kamis (12/01/2023) pagi.
Dia mengatakan, penerapan tilang manual itu hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja yang dianggap melanggar peraturan berlalu lintas.
Rudika menyebut, ada empat jenis pelanggaran yang ditilang secara manual. Keempat pelanggaran tersebut yaitu penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong.
“Keempat pelanggaran itu akan kami kenakan tilang,” ujarnya.
Alasan pihaknya memberlakulan kembali tilang manual lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas sangat memprihatinkan. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.
“Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan. Yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan brong,” katanya.
Selain itu, pihaknya memberlakukan tilang manual karena untuk menghindari kejahatan-kejahatan.
“Banyak pelanggar yang memalsukan plat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos,” ungkap dia.
Meski demikian, penerpapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakuan.
“ETLE tetap berlaku. Tilang manual itu hanya diberlakaukan keempat jenis pelanggaran itu,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









