Eks Gubernur Sultra Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT Antam di Blok Mandiodo Konut
KENDARI, sultrainformasi.id – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terseret kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ali Mazi disebut-sebut sejumlah saksi saat diperiksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ali Mazi pun dipanggil untuk menjalani persidangan.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ali Mazi berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/01/2024).
Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.
JPU pun sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Sultra itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









