Izinkan Pertambangan Ilegal di Konut-Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, GM PT Antam Divonis 7 Tahun Penjara
KONAWE UTARA, sultrainformasi.id – General Manager (GM) PT Antam Hendra Wijayanto divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kendari. Hendra terbukti bersalah mengizinkan pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Senin (06/05/2024).
Dalam pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan ini memiliki kontrak sewa alat berat.
“Selain itu terdakwa juga mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” ujar hakim.
Vonis hakim terhadap Hendra Wijayanto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









