KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DA (28) nekat maling motor adik tirinya lantaran butuh uang untuk judi online.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Ipda Haridin mengatakan insiden itu bermula saat korban berinisial SF (10) hendak menuju masjid menggunakan sepeda motor, Minggu (29/08/2024) lalu.
Setibanya di masjid, DA datang dan meminta SF untuk ikut dengannya menggunakan motor tersebut ke Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari dengan dalih menjemput anaknya.
Setibanya di jalan itu, SF diminta SF untuk turun dari motor dan menunggu. Naas, saat SF turun, DA justru membawa kabur motor tersebut.
“Butuh uang untuk judi online. Pura-pura menjemput anak, ternyata motor korban dibawa kabur,” jelas Ipda Haridin, Jumat (13/09/2024) sore.
Kata Ipda Haridin, saat diperiksa, DA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motor tersebut dijual DA ke media sosial (Medsos) dengan harga Rp3 juta.
Atas perbuatannya itu, DA dikenakan pasal 367 KUHPidana dan atau 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dalam Lingkungan Keluarga.
Insiden ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban bernama Sumarni pada 29 Agustus 2024 lalu namun tak kunjung mendapat respons dari kepolisian sejak laporannya tersebut masuk.
Kekecewaannya itu pun lantas terekam oleh kamera salah seorang warga dan viral di media sosial (medsos).
Beruntungnya, di saat bersamaan seketika angin segar datang. Pihak kepolisian saat itu berhasil mengamankan pelaku.
DA ditangkap tepat di kediamannya yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (12/09/2024).