Keji! Pemuda di Konut Cabuli 4 Gadis Bawah Umur di Kawasan Rumah Ibadah
KONAWE UTARA, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi keji seorang pria berinisial RR di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli empat gadis di bawah umur. Aksi cabul pelaku dilakukan di kawasan rumah ibadah yang berada di areal perusahaan kelapa sawit.
Lokasi itu juga diketahui merupakan tempat tinggal milik RR. Korban masing-masing berinisial KH, SY, GK, dan HK.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan RR telah melakukan aksi tak senonohnya itu sebanyak tiga kali, terhitung sejak Mei, Juni, hingga Juli 2024.
Dalam melancarkan aksinya, RR mengiming-imingi para korban jajan di sebuah swalayan yang terletak di Langgikima.
“Modus pelaku adalah para korban diiming-imingi akan dibelanjakan sesuatu ditoko ritel modern,” kata AKBP Priyo dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/09/2024).
Kini RR telah diamankan dan tengah menjalani penyelidikkan lebih lanjut. Hal itu diungkapkan AKBP Priyo Utomo untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.
“Kami akan mendalami lebih dalam lagi siapa tahu ada korban lain atau kemungkinan ada jaringan atau sindikat yang senantiasa mengiming-imingi anak memanfaatkan kelengahan orang tua,” terangnya.
Atas tindakan cabulnya itu, RR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi jo pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjra minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









