Pria di Kendari Diringkus Polisi, Setelah Tipu Warga hingga Rugi Rp95 Juta

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seroang pria atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp95.000.000. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Agustus 2025, setelah korban melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dialaminya.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial IA, sementara korban berinisial DF. Pelaku berhasil diamankan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

‎“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta. Dugaan sementara mengarah pada modus penipuan atau penggelapan,” kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (05/02/2026).

‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

‎AKP Welliwanto Malau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam melakukan transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

‎“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup