Wanita Muda di Kendari Jadi Tersangka kasus Investasi dan Arisan
KENDARI, sultrainformasi.id – Polisi menetapkan seorang perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Cahya Wahyuni Siradjuddin sebagai tersangka dalam kasus arisan online dan investasi. Dalam kasus tersebut, wanita muda itu terancam 4 tahun penjara.
Penetepan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
“Benar, pihak kami sudah menetapkan Cahya Wahyuni Siradjuddin (pelaku) sebagai tersangka,” kata Fitrayadi, Rabu (30/08/2023).
Fitrayadi mengungkapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah cukup termasuk alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Ancaman 4 tahun penjara,” ungkap dia.
Untuk diketahui, ia dipolisikan oleh puluhan korban sejak bulan april 2023 kasus dugaan penggelapan uang investasi dan arisan online yang dilakukan oleh Cahya Wahyuni Siradjuddin. Akibatnya, puluhan korban mengalami kerugian ratusan juta.
Salah satu korban wanita berinsial SP (25) mengungkapkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh CS berawal dari media sosial (medsos).
SP menceritakan, ia mengenal CS lewat medsos. Kemudian, CS menawarkan bisnis investasi dan arisan online.
โSaya pun tertarik untuk mengikuti investasi yang dia tawarkan. Syaratnya, melakukan deposit dana dalam jumlah yang bervariasi. CS menjanjikan dalam investasinya, jika memasukkan uang Rp1 juta akan dikembalikan deposit Rp1.7 juta dalam jangka 5 hari saja,โ ucap SP (korban) kepada sultrainformasi.id saat ditemui di salah satu cafe di Kendari, Sabtu (11/06/2023) lalu.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









